Kini Lebih Optimal, Layanan Jantung RSUD Jatisari Bisa Diakses Peserta BPJS

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari, Kabupaten Karawang, kini menghadirkan layanan jantung RSUD Jatisari yang dapat diakses oleh peserta BPJS  Kesehatan. Kehadiran layanan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan  kesehatan, khususnya penanganan penyakit kardiovaskular. (Foto Ilustrasi: Gemini AI).

krwdaily - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari, Kabupaten Karawang, kini menghadirkan layanan jantung RSUD Jatisari yang dapat diakses oleh peserta BPJS  Kesehatan. Kehadiran layanan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan  kesehatan, khususnya penanganan penyakit kardiovaskular.

Layanan jantung RSUD Jatisari ditangani oleh dr. T Rifqi Hasmi, M.Ked (Cardio), Sp.JP., FIHA, dan telah mulai melayani pasien sesuai jadwal yang ditetapkan pihak rumah sakit.

Adapun jadwal pelayanan layanan jantung RSUD Jatisari yakni setiap Selasa dan Kamis pukul 16.00–18.30 WIB, serta Sabtu pukul 15.00–17.00 WIB.

Direktur RSUD Jatisari, dr. Hj. Anisah, menyampaikan bahwa kehadiran layanan jantung RSUD Jatisari merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS.

“Layanan spesialis jantung ini kami hadirkan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pasien BPJS kini tidak perlu lagi jauh-jauh mencari layanan jantung,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Untuk menunjang layanan jantung RSUD Jatisari, lanjut dia, pihak rumah sakit juga telah menyiapkan berbagai fasilitas modern, seperti EKG digital dan echocardiography (USG jantung), guna mendukung proses pemeriksaan dan diagnosis secara optimal.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi tenaga medis maupun fasilitas. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional,” tambahnya.

Foto Instagram: @rsud_jatisari

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasien BPJS yang ingin mengakses layanan jantung RSUD Jatisari tetap harus mengikuti prosedur rujukan yang berlaku melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Setelah mendapatkan rujukan, kata dia, pasien dapat melakukan pendaftaran di RSUD Jatisari dengan membawa KTP dan kartu BPJS, kemudian melanjutkan pemeriksaan ke poli spesialis jantung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang ada agar pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan maksimal,” jelasnya.

Dengan hadirnya layanan jantung RSUD Jatisari, rumah sakit ini diharapkan dapat menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan jantung di wilayah Karawang dan sekitarnya. (hsn)

Posting Komentar