Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resmi Masuk KBLI 2025, Profesi Konten Kreator Kini Wajib Memiliki NIB

Kamis, 18 Juni 2026 | 13:36 WIB Last Updated 2026-06-18T06:36:25Z

Foto: Ilustasi (Gemini AI)

krwdaily - Profesi konten kreator kini semakin diakui kedudukannya secara hukum dan ekonomi oleh negara. Seiring dengan diresmikannya aturan baru, para pembuat konten yang memanfaatkan akun media sosial mereka sebagai ladang usaha kini diwajibkan untuk memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).


Kewajiban ini muncul setelah profesi konten kreator secara resmi dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. Versi terbaru dari KBLI ini telah disahkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Desember 2025 lalu. Langkah ini diambil pemerintah guna merespons dinamika perkembangan dunia usaha digital serta menyempurnakan sistem perizinan yang ada.


Karena jenis pekerjaan ini telah terdaftar secara resmi di KBLI 2025, setiap konten kreator yang menjadikan platformnya sebagai tempat usaha atau sumber penghasilan kini berstatus sebagai pelaku usaha yang wajib mengantongi NIB.


Apa Itu NIB dan Apa Keuntungannya?


Melansir dari situs resmi umkm.go.id, NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk badan usaha maupun pelaku usaha perseorangan di Indonesia.


Bagi konten kreator, memiliki NIB bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan juga memberikan berbagai keuntungan strategis, di antaranya:


  1. Legalitas dan Perlindungan Hukum: NIB berfungsi sebagai tanda pengenal yang sah. Dengan mengantongi NIB, aktivitas usaha konten kreator diakui legalitasnya dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

  2. Kemudahan Akses Pembiayaan: Saat ini, lembaga perbankan telah mewajibkan kepemilikan NIB bagi para pelaku usaha (termasuk UMKM) yang ingin mengajukan pinjaman modal atau pendanaan.

  3. Akses Pengurusan Sertifikasi: NIB menjadi syarat utama yang mempermudah pelaku usaha untuk mengurus berbagai sertifikasi tambahan, seperti Sertifikasi Halal, SNI Bina UMK, hingga Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), apabila kreator tersebut juga menjual produk barang.


Cara Membuat NIB


Pemerintah telah mempermudah proses pembuatan NIB agar dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi. Para konten kreator dapat langsung mendaftarkan usahanya dengan mengunjungi portal resmi penyelenggara perizinan, yaitu https://oss.go.id/, dan mengikuti instruksi pembuatan akun serta penerbitan izin di laman tersebut.


Dengan adanya regulasi ini, profesi konten kreator diharapkan tidak hanya tumbuh pesat secara kreativitas, tetapi juga semakin profesional, kredibel, dan berdaya saing dari segi bisnis.

×
Berita Terbaru Update