krwdaily - Praktisi Hukum yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) pada Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M. Gary Gagarin menilai, dugaan pencemaran limbah industri di aliran sungai wilayah Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang berpotensi berujung pada sanksi pidana.
Menurut Gary, kasus dugaan pencemaran lingkungan, terlebih yang berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan yang serius karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Gary ketika dikonfirmasi, Ahad (29/3/2026).
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara konkret, terukur, dan sistematis oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengungkap sumber utama pencemaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat sejumlah tahapan sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku usaha.
Gary menjelaskan, sanksi administratif menjadi langkah awal yang diutamakan, mulai dari teguran hingga paksaan pemerintah seperti penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan operasional, sampai pencabutan izin usaha.
Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi perdata apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam hal ini berlaku prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, di mana pelaku wajib membayar ganti rugi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Pelaku usaha juga wajib melakukan pemulihan lingkungan melalui remediasi dan rehabilitasi atas kerusakan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Namun, kata dia, apabila sanksi administratif dan perdata tidak diindahkan atau pelanggaran terus berulang, maka penegakan hukum dapat ditingkatkan ke ranah pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Pidana bisa dikenakan kepada pimpinan korporasi berupa penjara, serta denda terhadap perusahaan,” tegas dia.
Gary mencontohkan, dalam Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku pencemaran yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
![]() |
| Foto dari tangkapan layar video (Istimewa) |
Dikabarkan sebelumnya, Warga Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang, dibuat geger oleh perubahan warna Sungai Cigembol menjadi putih pekat pada Selasa (24/3/2026). Kejadian itu viral di media sosial dan memicu dugaan pencemaran limbah industri.
Menanggapi hal tersebut, DLH Karawang telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil sampel air pada 25 Maret 2026. Dalam keterangan sebelumnya, Kepala DLHK, Asep Suryana, menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab perubahan warna air sebelum hasil uji laboratorium keluar.
Hasil uji diperkirakan membutuhkan waktu hingga 14 hari. DLHK Karawang menegaskan, jika terbukti ada pencemaran dari aktivitas industri, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. Karawang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait fenomena perubahan warna air Sungai Cigembol di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, yang sempat viral di media sosial pada Selasa (24/3/2026). Perusahaan menyebut, kejadian tersebut disebabkan oleh terlepasnya material sisa uji coba produksi berupa buburan kertas saat salah satu mesin tengah menjalani tahap pengetesan.
Head of Public Affair, Adil Teguh, menjelaskan bahwa gangguan teknis pada pompa menyebabkan sebagian material tidak masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan justru terlimpas ke saluran air hujan yang terhubung ke sungai.
Pihak perusahaan mengklaim telah melakukan penanganan cepat dengan menghentikan proses, menutup saluran, mengganti pompa, serta melakukan penyisiran area terdampak dan berkoordinasi dengan aparat serta pemerintah daerah untuk penanganan lebih lanjut. (hsn)

