Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dimassa Warga Gegara Selingkuhi Wanita Bersuami

Warga Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang digegerkan dugaan perselingkuhan oknum ustaz di lingkungan setempat berinisial AP (42) dengan seorang wanita bersuami. (Foto Ilustrasi: Gemini AI)

krwdaily - Warga Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang digegerkan dugaan perselingkuhan oknum ustaz di lingkungan setempat berinisial AP (42) dengan seorang wanita bersuami.

Sejumlah rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi penggerebekan hingga kondisi AP yang babak belur pun beredar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa bermula saat suami wanita tersebut, D (55) mendengar informasi dari warga jika istrinya diduga berselingkuh dengan AP pada Kamis (26/3/2026).

Kaget dengan kabar tersebut, pihak keluarga D lantas mengundang AP ke rumahnya untuk dimintai klarifikasi. Ketika itu, AP mengakui perbuatannya, namun tidak sampai berhubungan intim.

“Setelah ada pengakuan itu, mulai banyaklah maasa yang datang ke rumah D dan saat itu terduga pelaku merasa ketakutan sehingga melarikan diri,” katanya.

“Pada saat melarikan diri, ada dari pihak keluarga yang berteriak bahwa saudara AP itu ‘maling, maling, maling’. Kemudian dikejarlah oleh warga dan terjadilah aksi main hakim sendiri,” tambah Wildan.

Aparat dari Polsek Tirtajaya bersama unsur TNI dan perangkat desa yang mendengar kabar tersebut langsung turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi.

“Terlapor langsung diamankan untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” ujarnya.

Pihak-pihak terkait, kata dia, kini telah dibawa ke Mapolres Karawang untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA dan TPPO.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah pihak korban memilih menyelesaikan secara musyawarah.

“Segala bentuk permasalahan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru,” tegasnya. (hsn)