Ratusan Pendatang Masuk Karawang Pasca Lebaran, Disdukcapil: Urbanisasi Masih Terkendali

Arus urbanisasi pasca Lebaran Idul Fitri di Kabupaten Karawang tercatat masih relatif terkendali. Berdasarkan data administrasi kependudukan hingga 26 Maret 2026, sebanyak 138 penduduk tercatat masuk ke Kabupaten Karawang. (Foto Ilustrasi: Gemini AI)

krwdaily - Arus urbanisasi pasca Lebaran Idul Fitri di Kabupaten Karawang tercatat masih relatif terkendali. Berdasarkan data administrasi kependudukan hingga 26 Maret 2026, sebanyak 138 penduduk tercatat masuk ke Kabupaten Karawang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengatakan pada periode yang sama terdapat 117 warga Karawang yang pindah ke luar daerah.

“Per 26 Maret, urbanisasi di Karawang ini sebanyak 138 orang yang masuk. Sementara yang pindah ke luar ada 117 orang, jadi selisihnya 21 orang,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Dia menjelaskan, data tersebut diperoleh dari sistem administrasi kependudukan Disdukcapil, bukan dari pendataan langsung saat arus mudik berlangsung.

“Kita tidak melakukan pendataan saat orang mudik langsung, tapi kita cek dari data pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dalam menyikapi fenomena ini, lanjut dia, Pemkab Karawang tidak lagi menerapkan operasi yustisi, melainkan menggunakan pendekatan operasi simpatik melalui pendataan penduduk non-permanen.

“Saat ini tidak ada operasi yustisi, kita melaksanakan operasi simpatik. Sifatnya pendataan penduduk non-permanen dan memberikan imbauan,” katanya.

Ia merinci, pendataan tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada April 2026 secara bertahap dengan melibatkan camat, kepala desa, hingga RT dan RW.

Selain menyasar permukiman, kata dia, pendataan juga akan dilakukan di kawasan industri dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mendata pekerja pendatang.

Syaefulloh mengimbau kepada para pendatang agar tertib administrasi dengan melaporkan diri kepada pengurus lingkungan setempat.

“Saya berharap warga pendatang ini bisa melaporkan diri. Minimal pemilik kos atau yang ngekos itu lapor ke RT/RW, karena budaya wajib lapor 1x24 jam ini sudah mulai ditinggalkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan program “Tarik Data” untuk memfasilitasi pendatang yang ingin memindahkan administrasi kependudukan ke Karawang.

Ia menjelaskan, melalui program ini, data kependudukan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asal sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan tanpa harus kembali ke kampung halaman.

Dengan langkah tersebut, ungkap dia, Pemkab Karawang berharap arus urbanisasi tetap terkendali dan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib. (hsn)