DPRD Kabupaten Karawang Kaji Raperda Kearsipan, Dorong Digitalisasi Arsip

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang tengah mengkaji Raperda Kearsipan Karawang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem pengelolaan arsip dengan perkembangan digital. (Foto Ilustrasi: Gemini AI)

krwdaily - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang tengah mengkaji Raperda Kearsipan Karawang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem pengelolaan arsip dengan perkembangan digital.

Ketua Pansus, Saidah Anwar, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Kearsipan Karawang ini dilakukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Perubahan dalam Raperda ini sudah mencapai sekitar 60 persen. Perda lama akan dicabut dan digantikan dengan aturan baru yang lebih relevan,” ujarnya ketika ditemui, Rabu (8/4/2026).

Dalam pembahasannya, Raperda Kearsipan Karawang menitikberatkan pada transformasi sistem dari metode manual menuju digital. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses data di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, Pansus juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga arsiparis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, dari sekitar 30 OPD di Karawang, hanya enam OPD yang memiliki arsiparis.

Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk mendukung implementasi Raperda Kearsipan Karawang secara optimal.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan setiap OPD memiliki arsiparis. Pengelolaan arsip tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tegas Saidah.

Ketua Pansus, Saidah Anwar: pembahasan Raperda Kearsipan Karawang ini dilakukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan. (krwdaily)

Pansus juga menerima berbagai masukan dari OPD, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menghadapi beban arsip cukup besar, terutama dalam pengelolaan dokumen perizinan.

Keterbatasan fasilitas dan SDM membuat pengelolaan arsip dinilai belum efisien. Bahkan, penggunaan jasa pihak ketiga untuk pengelolaan arsip dapat menelan biaya hingga lebih dari Rp1,3 miliar per tahun.

“Ini menjadi perhatian serius. Dengan penerapan Raperda Kearsipan Karawang, kami harap pengelolaan arsip di setiap OPD bisa lebih efisien dan aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saidah menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam menjaga berbagai dokumen penting daerah, mulai dari data kebudayaan, pertanahan, hingga perizinan.

Ia juga menyinggung sejumlah persoalan, seperti sengketa lahan hibah yang terjadi akibat tidak tersedianya arsip yang lengkap dan tertata dengan baik.

“Melalui Raperda Kearsipan Karawang, kami berharap berbagai persoalan kearsipan yang selama ini belum tertata bisa diperbaiki,” ucapnya. (hsn)

Posting Komentar